Header Ads

LGBT: Pembelah Pancasila

Oleh: Muhammad Khoirul Anam*
Dewasa ini, Indonesia kembali dhebohkan lagi dengan persoalan yang mulai bergejolak di dunia hiburan. Setelah artis bernama Indra Bekti yang tersandung oleh kasus pelecehan seksual, kini pedangdut Saiful Jamil yang mendapatkan giliran kasus tersebut. Bahkan, kini persoalan tersebut tidak hanya sebagai masalah pribadi masing-masing, namun sudah menjadi persoalan yang mulai menggejala sebagai persoalan umum bangsa Indonesia. Bagaiamana tidak, persoalan yang menyeret dua artis Indonesia tersebut merupakan persoalan yang sebenarnya dialami sebagian besar masyarakat Indonesia.
Lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau yang sedaang hangat disebut dengan sebutan LGBT ini merupakan problem  yang sedang tersebar di ranah masyarakat seluruh wilayah Indonesia. Hal ini pula yang sedang memasukkan nama-nama artis Indonesia seperti Saiful Jamil dan Indra Bekti sebagai gerbang publikasi gerakan LGBT tersebut. Pasalnya, permasalahan yang sebenarnya sudah tersebar di wilayah Indonesia ini baru terkuak kehebohannya setelah kasus ini menimpa artis kotraversi tersebut. Bahkan, kasus yang menyeret dua nama artis tersebut merupakan bagian kecil dari kasus yang sebenarnya belum terekspos media.
Melihat fenomena yang sangat ironis ini membuat masyarakat mulai memuntahkan pertanyaan. Apakah hari kiamat sebentar lagi akan terjadi?, apa yang terjadi dengan Indonesia?, setidaknya pertanyaan tersebutlah yang tumbuh subur di benak masyarakat. Pasalnya, jika mengingat pelajaran agama, khususnya Agama Islam menegaskan bahwa salah satu tanda hari kiamat adalah laki-laki menyerupai perempuan ataupun sebaliknya. Hal ini menandakan bahwa perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan salah satu unsur tanda-tanda tersebut.
Sisi lain dari pada itu, jika merujuk pada pertanyaan kedua di atas yang mungkin hampir semua masyarakat Indonesia memendamnya, memang terdapat perbedaan yang sangat mengejutkan pada bangsa ini. Pasalnya, sejak Indonesia sepakat menjadikan Pancasila sebagai landasan dasar maupun ideologi, perilaku LGBT merupakan salah satu penyimpangan dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila, khususnya nilai budaya dan agama. Hal ini dikarenakan, tidak ada satupun agama di Indonesia yang memperbolehkan perilaku LGBT. Tidak hanya itu, sudah terbukti juga bahwa tidak ada budaya Indonesia yang mendukung maupun memperbolehkan perilaku LGBT ada atau bahkan berkembang.
LGBT vs Pancasila
Pancasila merupakan suatu karya hebat yang diciptakan oleh tokoh-tokoh pejuang Indonesia dengan muatan nilai agama dan budaya di dalamnya. Artinya, pemimpin-pemimpin negara ini menjadikan muatan agama yang ada di Indonesia sebagai landasan pembuatan pancasila. Oleh sebab itu, sudah terbukti bahwa pancasila merupakan pemersatu masyarakat di Indonesia dalam mengambil keputusan saat menyikapi fenomena maupun persoalan yang ada pada kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan, Pancasila juga bisa dikatakan sebagai alat panduan oleh masyarakat Indonesia dalam bersikap atau berinteraksi dengan  orang lain.
Mengetahui hal tersebut, dengan adanya fenomena penyimpangan terhadap nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila sudah seharusnya ada upaya untuk mengembalikan kehidupan bangsa Indonesia pada landasan dasar negara ini. LGBT, sebagai fenomena yang sedang buming dewasa ini sudah seharusnya disikapi dengan mengacu pada nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Sebab, Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas masyarakat Indonesia dan termasuk agama yang menyumbangkan nilai-nilai ajaran pada pembentukan Pancasila sudah menegaskan bahwa LGBT sudah pernah terjadi pada zaman Nabi Luth dan sangat dilarang.
Bahkan, di dalam kitab suci Al-Qur’an dijelaskan bahwa Allah memberikan azab yang sangat dahsyat pada kaum Nabi Luth akibat dari melampiaskan syahwat/nafsu birahi pada sesama jenis (al-Araf 83-84). Peristiwa yang menimpa kaum Nabi Luth seharusnya sudah menjadi pelajaran bagi masyarakat indonesia bahwa perilaku tersebut sangat dilarang. Begitu juga dengan LGBT yang seharusnya ditindak lanjuti dengan tegas sesuai dengan  landasan hukum yang ada.
Peran Pendidikan Seks
Dengan adanya penyimpangan tersebut, sudah seharusnya pelbagai upaya dilakukan dengan tegas dan tepat. Seperti halnya yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi VIII DPR RI dengan memberlakukan peraturan baru yaitu melarang semua stasiun televisi menayangkan tontonan berbau/berunsur promosi LBGT dalam bentuk apapun. Namun, upaya yang hanya demikian itu jelas tidak dapat memberantas virus LGBT secara tuntas.
Hal yang perlu dilakukan adalah mencanangkan pendidikan seks sejak dini sesuai gender anak masing-masing. Hal ini dikarenakan belum tegas/jelasnya sangsi yang ada pada undang-undang pernikahan (UU No 1 tahun 1994). Di dalam Undang-undang tersebut hanya menjelaskan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan pasangan beda jenis kelamin. Oleh sebab itu, pendidikan seks sejak dini harus benar-benar dilakukan. Pasalnya, dengan memberikan pendidikan seks sejak dini pada anak sesuai dengan jenis kelaminnya maka akan memberikan doktrin sekaligus dasar sikap bahwa laki-laki berpasangan dengan perempuan maupun sebaliknya.
Tidak hanya itu, pendidikan seks juga bisa diberikan dengan tujuan memberikan contoh pada anak untuk memiliki prinsip dalam bersikap sampai ia dewasa. Artinya, dengan adanya pendidikan seks sejak dini memberikan prinsip bersikap pada anak bahwa ia harus menunjukkan sikap jantan jika ia adalah seorang laki-laki dan sikap feminin jika ia adalah seorang wanita. Perlu digaris bawahi bahwa perilaku LGBT bukan merpakan sifat bawaan lahir, namun perilaku yang terbentuk sewaktu seseorang berproses menuju dewasa. Jika ia mendapatkan landasan/prinsip bersikap yang jelas dan tepat sejak dini, maka peluang seseorang akan menyimpang sangat kecil. Wallahu a’lam bi alshawab.
(Tulisan ini telah dimuat di koran Wawasan semarang)
*Ketua Umum HMI Komisariat FITK UIN Walisongo Semarang Periode 2015-2016
 Diambil dari: www.kompasiana.com

No comments

Powered by Blogger.