HMI Komisariat Tarbiyah Walisongo Gelar Diskusi Guru PNS
SEMARANG, Islamcendekia.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Tarbiyah
Walisongo Semarang pada Jumat (14/3/2014) menggelar diskusi dengan tema
“Meluruskan Paradigma Guru PNS” di halaman Masjid Kampus II IAIN Walisongo
Semarang. Acara ini digelar dalam rangka meluruskan pola pikir mahasiswa
Tarbiyah agar tidak berorientasi utama menjadi guru PNS.
Mahmudi selaku moderator menyatakan bahwa saat ini
banyak mahasiswa kependidikan atau Tarbiyah yang berorientasi tinggi untuk
menjadi PNS. Mereka tidak sadar bahwa menjadi PNS bukanlah jaminan hidup mulia.
Menanggapi hal itu, Hamidulloh Ibda selaku pemateri menjelaskan secara detail,
mulai pengertian, tugas, hakikat dan kesempatan menjadi PNS serta nasib buruk
guru tidak tetap (GTT).
Dalam pemaparannya, Ibda menjelaskan bahwa menjadi PNS bagi
lulusan IAIN Walisongo sangat sulit. Pasalnya, selain tidak ada formasi seleksi
umum, rata-rata jurusan/prodi di FITK IAIN Walisongo di bawah naungan Kemenag,
sedangkan jalur umum harus lulusan di bawah naungan LTPK Kemendikbud. Meskipun
ada jurusan Tadris Kimia, Fisika, MTK, Biologi dan Bahasa Inggris, namun
jurusan tersebut masih kalah dengan Pendidikan Kimia, Fisika MTK dari Unnes,
Unimus dan kampus umum lainnya. “Karena ketika mendaftar CPNS jalur umum, yang
dinilai pertama kali adalah IPK dan LPTK-nya, bukan sekadar jurusannya,”
katanya.
Saat ini kebijakan pemerintah memang semrawut.
Pasalnya, zaman dulu sudah ada ijazah Akta IV sebagai tiket lulusan
non-kependidikan untuk menjadi guru, namun sekarang pemerintah menelurkan
kebijakan lagi berupa pendidikan profesi guru (PPG) dan gelar “Gr” bagi guru.
“Ini sangat blunder dan pemerintah hanya kembali ke pola lama, apalagi PPG
nanti bisa diikuti sarjana non-kependidikan,” tutur pemuda asal Pati itu. Lalu,
lanjutnya, bagi sarjana pendidikan tentu sangat percuma jika mengikuti PPG,
karena materinya hampir sama ketika kuliah di S1.
Menurut mantan Sekretaris Umum HMI Komisariat
Tarbiyah itu, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan yang sangat solutif dan
revolusioner. “Bahkan, sampai saat ini nasib GTT yang belum diangkat PNS masih
belum jelas,” katanya. Apalagi, lanjutnya, jika nanti syarat seleksi CPNS jalur
umum harus memiliki gelar Gr, maka tamatlah sudah nasib GTT karena belum
mengikuti PPG dan memiliki gelar Gr.
Di akhir sesi diskusi, Hamidulloh Ibda
merekomendasikan dan memberikan solusi untuk GTT agar jelas nasibnya. Menurut
mahasiswa pascasarjana Unnes itu, solusinya adalah dengan mengeluarkan
kebijakan “sistem kerja kontrak” sesuai UU ASN. “Di dalam UU aparatur sipil
negara (ASN) sudah tercantumkan bahwa GTT bisa menjadi guru kontrak agar
mendapat gaji layak dan tidak muspro dalam mengabdi,” pungkasnya. (Oct. Devi)
Diambil dari: www.islamcendekia.com
Post a Comment