Header Ads

HMI Komisariat Tarbiyah Walisongo Gelar Diskusi Guru PNS


SEMARANG, Islamcendekia.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Tarbiyah Walisongo Semarang pada Jumat (14/3/2014) menggelar diskusi dengan tema “Meluruskan Paradigma Guru PNS” di halaman Masjid Kampus II IAIN Walisongo Semarang. Acara ini digelar dalam rangka meluruskan pola pikir mahasiswa Tarbiyah agar tidak berorientasi utama menjadi guru PNS.

Mahmudi selaku moderator menyatakan bahwa saat ini banyak mahasiswa kependidikan atau Tarbiyah yang berorientasi tinggi untuk menjadi PNS. Mereka tidak sadar bahwa menjadi PNS bukanlah jaminan hidup mulia. Menanggapi hal itu, Hamidulloh Ibda selaku pemateri menjelaskan secara detail, mulai pengertian, tugas, hakikat dan kesempatan menjadi PNS serta nasib buruk guru tidak tetap (GTT).
Dalam pemaparannya, Ibda menjelaskan bahwa menjadi PNS bagi lulusan IAIN Walisongo sangat sulit. Pasalnya, selain tidak ada formasi seleksi umum, rata-rata jurusan/prodi di FITK IAIN Walisongo di bawah naungan Kemenag, sedangkan jalur umum harus lulusan di bawah naungan LTPK Kemendikbud. Meskipun ada jurusan Tadris Kimia, Fisika, MTK, Biologi dan Bahasa Inggris, namun jurusan tersebut masih kalah dengan Pendidikan Kimia, Fisika MTK dari Unnes, Unimus dan kampus umum lainnya. “Karena ketika mendaftar CPNS jalur umum, yang dinilai pertama kali adalah IPK dan LPTK-nya, bukan sekadar jurusannya,” katanya.
Saat ini kebijakan pemerintah memang semrawut. Pasalnya, zaman dulu sudah ada ijazah Akta IV sebagai tiket lulusan non-kependidikan untuk menjadi guru, namun sekarang pemerintah menelurkan kebijakan lagi berupa pendidikan profesi guru (PPG) dan gelar “Gr” bagi guru. “Ini sangat blunder dan pemerintah hanya kembali ke pola lama, apalagi PPG nanti bisa diikuti sarjana non-kependidikan,” tutur pemuda asal Pati itu. Lalu, lanjutnya, bagi sarjana pendidikan tentu sangat percuma jika mengikuti PPG, karena materinya hampir sama ketika kuliah di S1.
Menurut mantan Sekretaris Umum HMI Komisariat Tarbiyah itu, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan yang sangat solutif dan revolusioner. “Bahkan, sampai saat ini nasib GTT yang belum diangkat PNS masih belum jelas,” katanya. Apalagi, lanjutnya, jika nanti syarat seleksi CPNS jalur umum harus memiliki gelar Gr, maka tamatlah sudah nasib GTT karena belum mengikuti PPG dan memiliki gelar Gr.
Di akhir sesi diskusi, Hamidulloh Ibda merekomendasikan dan memberikan solusi untuk GTT agar jelas nasibnya. Menurut mahasiswa pascasarjana Unnes itu, solusinya adalah dengan mengeluarkan kebijakan “sistem kerja kontrak” sesuai UU ASN. “Di dalam UU aparatur sipil negara (ASN) sudah tercantumkan bahwa GTT bisa menjadi guru kontrak agar mendapat gaji layak dan tidak muspro dalam mengabdi,” pungkasnya. (Oct. Devi)


Diambil dari: www.islamcendekia.com


No comments

Powered by Blogger.